Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan ini adalah
usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap risiko dan kegiatan perusahaan.
Kelebihan perusahaan perseorangan
adalah :
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Sedangkan kelemahan perusahaan
perseorangan adalah :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
Perusahaan persekutuan
Persekutuan comanditer
Dalam persekutuan komanditer,
tanggung jawab anggotanya berbeda dengan firma. Kalau di firma, semua
anggota-anggotanya bertanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang
perusahaan.
Lain halnya dengan di persekutuan
komanditer. Di persekutuan komanditer (CV), ada anggota yang mempunyai tanggung
jawab tak terbatas dan ada anggota yang mempunyai tanggung jawab terbatas
terhadap utang-utang perusahaan.
Maksud dari “anggota yang
mempunyai tanggung jawab terbatas” adalah mereka yang hanya mempunyai kewajiban
terhadap utang-utang perusahaan hanya
sebesar modal yang ditanam. Jadi misalkan perusahaan berhutang, harta
pribadi dari anggota ini tidak akan dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Mereka ini disebut sekutu terbatas (limited partner).
Anda sudah tahu kan sekutu-sekutu
apa saja yang ada di dalam badan usaha CV? Kalau belum, silahkan baca artikel sekutu-sekutu badan usaha CV.
Berbeda dengan anggota yang bukan
termasuk sekutu terbatas. Mereka punya tanggung jawab yang tak terbatas
terhadap utang-utang perusahaan. Bagi anda yang tidak tahu apa maksud dari
kalimat “tanggung jawab yang tidak terbatas“, silahkan baca artikel saya
tentang kelemahan dan kelebihan
firma. Disitu saya terangkan dengan
menggunakan contoh apa yang disebut “tanggung jawab tak terbatas”.
Masuk ke bahasan utama, secara garis
besar kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut :
Kelebihan Persekutuan Komanditer
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan Persekutuan Komanditer
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
Tambahan, banyak sekali pemborong
yang menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian
persekutuan komanditer juga
tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba kenalan anda yang seorang
pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena misal, harga semen dan
material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong
tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi
karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang
tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya
anda menggunakan badan usaha CV ini. Ada yang mau menambahkan?
Firma
adalah sebuah persekutuan antara 2
orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha
bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang
disebut firman adalah tidak terbatas.
Laba yang diperoleh jika anda
menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika
menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Seperti halnya badan usaha yang
lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan Badan Usaha Firma
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
Khusus untuk poin 1 dari kelemahan
badan usaha firma, perlu saya jabarkan lagi agar anda mengetahui apa yang
dimaksud dengan tanggung jawab tidak terbatas.
Contohnya bisa anda lihat berikut ini :
Ada 3 orang yang sepakat membuat
usaha toko pengecer dengan menggunakan badan usaha firma. Total modal yang
diinvestasikan adalah 700 ribu dengan perincian :
- Si A punya investasi di toko pengecer sebesar 400 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 0 rupiah.
- Si B punya investasi di toko pengecer sebesar 200 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 0 rupiah.
- Si C punya investasi di toko pengecer sebesar 100 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 100 rupiah.
Dengan berbagai alasan, toko
tersebut mempunyai utang sebesar 800 ribu rupiah. Sedangkan modal yang ditanam
seluruh anggota hanya 700 ribu rupiah. Akhirnya seluruh modal yang ditanam
digunakan untuk membayar utang perusahaan dengan sisa utang 100 ribu rupiah.
Sisa utang tersebut harus dibayar
dari kekayaan pribadi. Berhubung si A dan si B tidak memiliki kekayaan
pribadi, maka sisa utang tersebut harus dibayar oleh si C yang mempunyai
kekayaan pribadi sebesar 100 ribu rupiah.
Selain itu, walaupun para anggota
mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usaha dan perusahaan mempunyai
kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada
umumnya badan usaha firma bukanlah badan hukum, melainkan sebutan dari
anggota bersama-sama.
Hal ini disebabkan karena
masing-masing anggota dengan seluruh harta pribadinya bertanggung jawab atas
semua utang perusahaan. Berbeda dengan badan usaha
Perseroan Terbatas yang
sudah merupakan badan hukum.
Kira-kira anda sudah paham kan
dengan penjelasan saya tentang arti firma? Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan anda tentang hukum bisnis. Paling tidak bisa menjadi bahan pertimbangan anda dalam
memilih badan usaha.
Perseroan terbatas
Kelebihan Perseroan Terbatas
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaa
Arti, Tujuan dan Manfaat Koperasi
Apa yang dimaksud dengan koperasi?
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Bunyi
undang-undang tersebut mungkin masih sulit kamu pahami. Jangan khawatir, kamu
belum perlu menghafalnya. Yang penting kamu memahami bahwa pada dasarnya
koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:
a. Koperasi adalah badan usaha,
artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi
barang, jasa simpan pinjam dan
usaha perkreditan.
usaha perkreditan.
b. Koperasi ada yang beranggotakan
orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada
yang beranggotakan
orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.
orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.
Segala sesuatu dibentuk atau
didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini
adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha. Di sekolahmu tentu ada koperasi sekolah bukan? Apa manfaat yang kamu peroleh dari koperasi di sekolahmu? Biasanya koperasi sekolah menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Usaha koperasi dilakukan bersama dan
dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih
maju dibandingkan dengan badan usaha lain. Dari manakah modal koperasi
diperoleh? Menurut Undang-Undang Perkoperasian modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar
tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
Simpana sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Dana hibah adalah dana pemberian
dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Koperasi memiliki tiga kelengkapan
yaitu, rapat anggota, pengurus,
dan pengawas.
dan pengawas.
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam
rapat anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hakyang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hakyang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan usul dalam suatu rapat
b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota
e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama
lima tahun. Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat
anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan
dari pihak luar koperasi. Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi
antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Koperasi dapat kita kelompokkan
berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
Berdasarkan jenis usahanya koperasi
dapat kita bedakan sebagai berikut:
Koperasi jenis ini melakukan usaha
produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah
hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat
memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan,
pakaian jadi, dan bahan makanan.
Koperasi ini menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan,
pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
Koperasi ini melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang
memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri
atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang
hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
Berdasarkan keanggotaannya koperasi
dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Koperasi ini beranggotakan para
pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk
melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal
dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat
Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada
koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
Koperasi Unit Desa beranggotakan
masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi
terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha
KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis
menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat
penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana
pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Berdasarkan tingkatannya koperasi
dapat dibedakan sebagai berikut:
Koperasi primer merupakan koperasi
yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20
orang.
Koperasi sekunder merupakan koperasi
yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Hal-hal yang menjadi kelebihan
koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan
koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
c. Perseroan comanditer
(cv)
Suatu bentuk perjanjian kerjasama
untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memipin, mengatur
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan-pribadinya, dengan
orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan
serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam
perusahaan tersebut.
Ciri-ciri CV :
- – Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh hingga ke
- harta pribadinya
- – Mempunyai harta kekayaan
- – Tidak berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum
- lainnya
- – CV yang terbagi atas saham mempunya komisaris tetapi tetap
- berstatus mitra biasa atau commanditaire
- – Saham dapat diwariskan
- – Jika anggota meninggal CV bubar
Kelebihan cv
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Kemampuan Manajemen lebih besar
- Pendirinnya mudah
- Kelemahan cv
- Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu
- Sulit untuk kembali modalnya , terutama bagi sekutu pimpinan.
- Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan suatu badan hokum karena
memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi
masing-masing pemegang saham.
- ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT)
- Diatur dalam undang-undang perseroan terbatas no.40 tahun 2007
- Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum
- Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp.50.000.000)
- Minimal modal yang harus di setor ke bank 25% dari minimal modal dasar
- Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham
- Didirikan dengan akta notaris dan berlaku sejak di sahkan oleh menteri kehakiman
- Bertindak secara pribadi hokum
- Memiliki harta kekayaan sendiri
- Kelebihan PT
- Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
- Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.
- Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
- Kelemahan PT
- Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
- Kontinyuitas perusahaan sebagai bahan hukum lebih terjamin , sebab tidak tergantung pada beberapa peserta,pemilik dapat berganti-ganti
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya. Misalnya dengan mengelurkan saham baru
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Manajer yang tidak baik dapat dig anti dengan yang lebih baik.
- Perseroan (persero)
Semua perusahaan yang berbentuk
perseroan terbatas dan diatur menurut kitab undang-undang hukum dagang dimana
seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara
yang dipisahkan.
Ciri-ciri persero
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai Negeri
- Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan-perusahaan yang
saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah . perusahaan Daerah bertujuan
mencari keuntungan yang nantinya dapat di pakai untuk pembangunan daerah.
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut
:
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
- Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadila
0 komentar:
Posting Komentar